Purbalingga.rilisjateng.com – Ada ironi kecil ketika pesantren mulai ramai berbicara ekoteologi. Kita sibuk mencari buku baru, teori baru, dan istilah baru untuk menjelaskan hubungan manusia dengan alam. Padahal, boleh jadi yang kita cari selama ini sudah lama tinggal di rak-rak pesantren di lembaran-lembaran kitab kuning. Ia tidak memakai istilah ekoteologi, tetapi gagasannya tersebar hampir di setiap cabang keilmuan.
Kitab kuning memang tidak menyediakan satu bab khusus bernama ekoteologi. Tidak ada pasal tentang perubahan iklim, krisis biodiversitas, emisi karbon, atau sampah plastik. Namun, para ulama membicarakan air, tanah, tumbuhan, hewan, kebersihan, kemaslahatan, larangan merusak, dan tanggung jawab manusia terhadap kehidupan. Semua itu adalah serpihan yang menunggu disambungkan.
Masalahnya mungkin terletak pada cara kita membaca. Tafsir dibaca sebagai tafsir, fikih sebagai fikih, hadis sebagai hadis, tasawuf sebagai tasawuf. Masing-masing selesai pada halaman terakhir. Padahal kehidupan tidak mengenal pembagian bab semacam itu. Sungai yang tercemar membutuhkan tafsir tentang kerusakan, fikih tentang kemudaratan, tasawuf tentang kerakusan, dan kebijakan tentang kemaslahatan sekaligus.
Al-Qur’an memberikan fondasi yang kuat. Manusia disebut khalifah, alam diciptakan dengan ukuran dan keseimbangan, sementara kerusakan di darat dan laut dikaitkan dengan ulah manusia. Al-Tabari dalam Jami‘ al-Bayan, (Dar al-Hijr, 2001), dan Al-Qurtubi dalam Al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an, (Mu’assasat al-Risalah, 2006), menyediakan kekayaan tafsir untuk membaca amanah tersebut.
Dari sini tampak bahwa ekoteologi bukan sekadar ajakan menanam pohon. Ia menyangkut cara manusia memahami kedudukannya di hadapan Tuhan dan ciptaan. Alam bukan sekadar latar kehidupan manusia, apalagi gudang bahan mentah yang boleh dikuras tanpa batas. Alam adalah bagian dari tanda-tanda kebesaran Tuhan yang menuntut tanggung jawab dan penghormatan.
Ketika Kitab-Kitab Kuning Mulai Berbicara tentang Bumi
Fikih bahkan lebih cerewet. Ia mengatur air, tanah, tanaman, hewan, berburu, irigasi, wakaf, ihyâ al-mawât, hingga berbagai bentuk kemudaratan. Al-Nawawi dalam Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadhdhab, (Dar al-Fikr, 1997), dan Ibn Qudamah dalam Al-Mughni, (Dar Alam al-Kutub, 1997), memperlihatkan betapa luas perhatian fikih terhadap sumber daya dan ruang kehidupan.
Konsep ihyâ al-mawât, misalnya, biasanya kita kenal sebagai pembahasan menghidupkan tanah mati. Tetapi ia dapat dibaca lebih luas sebagai etika memakmurkan ruang kehidupan. Tanah tidak sekadar memiliki nilai ekonomi. Ia mempunyai fungsi sosial dan ekologis. Menghidupkan tanah semestinya berarti menghadirkan kehidupan, bukan mengubah setiap jengkal bumi menjadi komoditas.
Lebih menarik lagi adalah konsep hima. Dalam tradisi Islam, hima merupakan kawasan yang dilindungi untuk menjaga kepentingan tertentu dan mencegah eksploitasi berlebihan. Kajian Lutfallah Gari, A History of the Ḥimā Conservation System, memperlihatkan sejarah panjang hima sebagai praktik konservasi berbasis masyarakat. Konsep ini terasa sangat relevan bagi krisis ekologis hari ini.
Pesantren sebenarnya dapat menerjemahkan hima dalam bentuk yang sangat sederhana. Ada kawasan yang tidak boleh ditebang, mata air yang harus dijaga, pohon yang dirawat, kebun pangan yang dikembangkan, dan ruang hidup satwa yang dilindungi. Santri belajar bahwa konservasi bukan konsep impor. Ia memiliki akar dalam khazanah hukum dan pengalaman sosial umat Islam.
Hadis juga membawa pesan serupa. Rasulullah memberikan perhatian terhadap air, tanaman, hewan, kebersihan, dan larangan melakukan tindakan yang menimbulkan mudarat. Bahkan menanam pohon memiliki dimensi sedekah karena manfaatnya dapat dinikmati manusia maupun makhluk lainnya. Pesan ekologis hadis menjadi lebih kuat ketika dibaca sebagai bagian dari etika kehidupan, bukan sekadar potongan dalil.
Al-Jahiz melalui Kitab al-Hayawan, (Dar al-Jil, 1988), membawa kita melihat dunia hewan dengan perhatian yang luar biasa. Al-Damiri melalui Hayat al-Hayawan al-Kubra, (Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003), juga menghimpun pengetahuan tentang binatang dari berbagai sisi. Khazanah tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap kehidupan nonmanusia bukan gagasan asing dalam tradisi intelektual Islam.
Kemudian tasawuf masuk ke ruang yang lebih dalam. Kerusakan lingkungan pada akhirnya bukan hanya persoalan alat produksi, teknologi, atau regulasi. Ia juga merupakan persoalan nafsu manusia. Ketika keinginan tidak mengenal batas, bumi selalu menjadi korban pertama. Hutan tidak pernah cukup ditebang, laut tidak pernah cukup diambil, dan tanah tidak pernah cukup dieksploitasi.
Dalam Ihya ‘Ulum al-Din, (Dar al-Ma‘rifah, 1990), Al-Ghazali banyak berbicara tentang zuhud, israf, ketamakan, dan hubungan manusia dengan dunia. Membaca gagasan itu dalam konteks ekologis hari ini membuka satu kesadaran penting. Krisis bumi membutuhkan perubahan perilaku, bukan hanya perubahan teknologi. Manusia perlu belajar kembali mengatakan cukup.
Kitab Kuning Dibaca, Bumi Menunggu
Di sinilah pesantren memiliki pekerjaan intelektual yang menarik. Ekoteologi tidak harus diajarkan sebagai mata pelajaran baru yang berdiri sendiri. Ia dapat ditemukan melalui pembacaan lintas kitab. Tema air, misalnya, dibahas melalui tafsir, hadis, fikih, tasawuf, akhlak, kesehatan, hingga ilmu lingkungan. Santri kemudian melihat satu persoalan dari banyak jendela keilmuan.
Pembelajaran seperti itu akan mengubah cara membaca kitab kuning. Santri tidak sekadar bertanya apa hukumnya, tetapi juga apa akibatnya. Tidak hanya mencari halal dan haram, tetapi juga maslahat dan mafsadat. Tidak berhenti pada teks, tetapi bertanya bagaimana dawuh ulama itu diterjemahkan menjadi kebiasaan. Di situlah ta’lim bertemu ta’dib dan tazkiyah.
Pesantren juga dapat memulai dengan audit ekologis sederhana. Berapa banyak air digunakan setiap hari? Berapa sampah dihasilkan? Dari mana makanan santri berasal? Berapa energi digunakan? Bagaimana limbah dikelola? Berapa pohon tersedia? Pertanyaan semacam ini dapat menjadi bahan bahtsul masâil baru. Kitab kuning dibaca, kenyataan diperiksa, lalu keduanya dipertemukan.
Wakaf dapat menjadi instrumen berikutnya. Tanah wakaf pesantren tidak harus seluruhnya berubah menjadi bangunan. Sebagian dapat menjadi kebun pangan, hutan kecil, kawasan resapan air, taman biodiversitas, atau ruang terbuka pembelajaran. Dengan begitu, wakaf tidak hanya menghasilkan bangunan yang diwariskan, tetapi juga menghasilkan udara, air, pangan, dan kehidupan bagi generasi mendatang.
Pesantren kemudian dapat mengembangkan apa yang bisa disebut sebagai ekologi berbasis khidmah. Santri merawat sungai, masyarakat menjaga mata air, alumni mengembangkan teknologi, perguruan tinggi menyediakan riset, dan pemerintah memperkuat kebijakan. Kiai memberikan arah nilai. Pesantren menjadi simpul yang mempertemukan pengetahuan agama, pengetahuan ilmiah, pengalaman masyarakat, dan kebutuhan ekologis setempat.
Gagasan ini menemukan relevansinya dalam perkembangan kajian hukum lingkungan Islam kontemporer. Samira Idllalène dalam Rediscovery and Revival in Islamic Environmental Law, (Cambridge University Press, 2021), menunjukkan bahwa khazanah hukum Islam memiliki sumber daya konseptual yang dapat dibaca kembali untuk menjawab persoalan lingkungan modern. Turats tidak harus dibekukan menjadi museum masa lalu.
Fazlun M. Khalid dalam Exploring Environmental Ethics in Islam, (Wiley, 2017), juga menempatkan etika lingkungan Islam dalam hubungan antara ajaran Al-Qur’an, praktik keagamaan, dan pengelolaan sumber daya. Artinya, ekoteologi memiliki dua kaki. Satu berdiri di wilayah keyakinan dan nilai, sementara yang lain harus menginjak tanah, sungai, kebun, pasar, dan kehidupan sehari-hari.
Maka tantangan pesantren hari ini bukan sekadar apakah kitab kuning masih relevan. Pertanyaan yang lebih menggelitik adalah apakah kita sudah membaca kitab kuning dengan cukup luas untuk menemukan relevansinya. Sebab mungkin problemnya bukan kitab yang terlalu tua, melainkan cara membaca kita yang terlalu sempit. Kitabnya kaya, pembacanya yang kadang kekurangan keberanian.
Ekoteologi yang tersembunyi dalam kitab kuning akhirnya bukan sesuatu yang perlu ditemukan dalam satu kitab tertentu. Ia berada di antara kitab-kitab. Ia lahir ketika tafsir bertemu fikih, fikih bertemu hadis, hadis bertemu tasawuf, tasawuf bertemu akhlak, dan semuanya bertemu kenyataan. Dari rak kitab menuju bumi, dari teks menuju laku, dari ilmu menuju adab.
Sebab percuma kitab kuning kita bersih dari debu jika sungai di depan pesantren keruh. Percuma santri hafal ayat tentang larangan fasad jika sampah dibuang ke selokan. Percuma berbicara khalifah jika pohon dipandang hanya sebagai kayu. Kitab kuning sesungguhnya sedang menunggu satu hal sederhana, yakni agar pengetahuan berubah menjadi adab merawat bumi. Wallahul musta’an.(***)







